Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2019

PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Identitas, Dewan Pengawas, Pejabat pengelola, KOmite etik, tim mutu, komite pencegahan dan pengendalian infeksi, tim farmasi dan terapi dan satuan pemeriksaan internal, Peraturan internal staf medis, Tujuan, Staf medis, Kewenangan klinis, Penugasan klinis, KOmite medis, Pengorganisasian sub komite, Perubahan peraturan internal rumah sakit, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2019 tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan