Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2019

Pembentukan Unit Maintenance Center Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UMC berkedudukan sebagai unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada bidang pemeliharaan dan Ketua UMC wajib menyusun rencana kerja yang mengaju pada rencana strategi Dinas dengan melaksanakan prinsip koordinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Maintenance Center Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 44
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan