Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 41 Tahun 2019

Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sawahlunto Yang Menerapkan Pola Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PROSEDUR, INDIKATOR KEBERHASILAN DAN SUMBER DAYA, PENANGANAN PENGEMBALIAN PINJAMAN DANA BERGULIR, PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sawahlunto Yang Menerapkan Pola Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 41
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan