Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 41 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam hal retribusi pelayanan kesehatan diatur mengenai biaya jasa sarana pelayanan kesehatan sebesar 40% dan biaya jasa pelayanan kesehatan sebesar 60%

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 41 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan