Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 42 Tahun 2019

Upaya Perbaikan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelayanan gizi yang meliputi pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi di luar fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi di masyarakat, pelayanan gizi di lokasi dengan situasi darurat. Selanjutnya mengatur tentang surveilans gizi, tenaga gizi, peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 42 Tahun 2019 tentang Upaya Perbaikan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2019
Tanggal Berlaku
03 Juli 2019
Sumber
BD Kota Tomohon Th 2019 No. 42
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan