PEMBENTUKAN DAN PEMANFAATAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 "SI TAMPAN"
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Pemanfaatan Public Safety Center 119 "Si Tampan"
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis maka perlu membentuk Public Safety Center 119 Si Tampan (PSC 119 Si Tampan) ;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) maka perlu dibentuk Public Safety Center 119 Si Tampan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Pemanfaatan Public Safety
Center 119 Si Tampan;
- 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2018Nomor 165);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 783/Menkes/SK/X/2006, tentang
Regionalisasi Pusat Bantuan Penangganan Krisis Kesehatan akibat Bencana
sebagairnana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor:
1228/MENKES/SK/X1/2007;
13. Keputusan Menteri Kesehatan
No.679/Menkes/SK/V1/2007, tentang Organisasi Pusat Bantuan
Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor:
1227/MENKES/SK/X1/2007;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman
Penanganan Evakuasi Medik;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan
Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan, dan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota KendariTahun 2016 Nomor 5);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III OPERASIONAL PSC 119 SI TAMPAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
- 7
|