Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 104 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 98 Tahun 2022; Perpres No. 108 Tahun 2022; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 18 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp14.621.856.687.106,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp17.031.194.223.080,00 (tujuh belas triliun tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh rupiah), dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp2.409.337.535.974,00 (dua triliun empat ratus sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
889 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa agar menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penghuni dan lingkungannya perlu dilakukan penyederhanaan dan efesiensi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menghapus izin mendirikan bangunan dan menerapkan pengaturan baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (18) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021.
Peraturan Ini Menagatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No.188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2011;
Perda ini menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilita Peyelengara Pesantren
ABSTRAK:
bahwa fungsi Pesantren adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mampu membentuk masyarakat untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan zaman;bahwa eksistensi Pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Utara cenderung meningkat secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;bahwa pengaturan melalui Peraturan Daerah dilakukan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Pesantren secara optimal di Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 11 ayat (3), Pasal 46, dan Pasal 48, Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN;FASILITASI PENYELENGGARAAN;PENGEMBANGAN;PELAKSANAAN PENGEMBANGAN;FORUM PENGEMBANGAN;PENDAMPINGAN;INSENTIF;PARTISIPASI MASYARAKAT;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Batang Hari, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011n, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Perizinan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015; Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan pada BAB III setelah Bagian Kesatu disisipkan
2 (dua) paragraf yaitu paragraf 1 dan paragraf 2 dan
diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, Ketentuan Pasal 6 diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a),Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e diubah dan ditambah
2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018
jumlah 127 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9,
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 22 Tahun 2021; PERPRES NO 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018; PERDA PROV LAMPUNG NO 1 Tahun 2018; PERDA PROV LAMPUNG NO 1 Tahun 2010; PERDA PROV LAMPUNG NO 13 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Lampiran File: 28 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat