Peraturan ini mengatur bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp14.621.856.687.106,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp17.031.194.223.080,00 (tujuh belas triliun tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh rupiah), dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp2.409.337.535.974,00 (dua triliun empat ratus sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat