Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab V Rencana Program Kerja Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab IX Kerja Sama Bab X Pertanggungjawaban Bab XI Pembagian Hasil Usaha Bab XII Kerugian Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab XIV Perpajakan dan Retribusi Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab XVI Ketentuan Lain-Lain Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan