Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab V Rencana Program Kerja Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab IX Kerja Sama Bab X Pertanggungjawaban Bab XI Pembagian Hasil Usaha Bab XII Kerugian Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab XIV Perpajakan dan Retribusi Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama Bab XVI Ketentuan Lain-Lain Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat