Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Perizinan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat