Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan pada BAB III setelah Bagian Kesatu disisipkan 2 (dua) paragraf yaitu paragraf 1 dan paragraf 2 dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, Ketentuan Pasal 6 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a),Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat