Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (9)
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan