Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka integrasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perlu strategi pengintegrasian gender dalam penyusunan perencanaan pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 7 Tahun 1984; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 2 Tahun 2015; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2008; Perda Kab temanggung No 13 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 1 Tahun 2014; Perda Kab temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017; Inpres No 9 Tahun 2000; Kpmendagri No 54 Tahun 2010; Pergub Jateng No 71 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan penganggaran yang wajib dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah dan Desa pada semua program dan kegiatan secara bertahap, kelembagaan, tugas dan fungsi yang terdiri dari Pokja PUG, tim teknis Pokja PUG dan fokal Point. Pengaturan mengenai pembiayaan dibebankan kepada APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk pengaturan Monitrotingd an Evaluasi serta Pelaporan dikoordinir oleh DPPKBPPPA dan dilaporkan kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. untuk pengawasan dilakukan oleh Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
13 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 25, BN.2013/No.933, peraturan.go.id : 3 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 25, LN.2021/No.96, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA dan rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA. Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai peran serta masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat tersebut dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2000.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 26, BN.2015/NO.1040, PERATURAN.GO.ID :9 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang Periode Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, pemerintahan dan setiap orang, maka itu pemerintahan kabupaten Sintang Berkewajiban untuk mencegah dan memberikan perlindungan korban perdagangan orang, melalui tindakan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 tahun 2014, Perpres No.69 Tahun 2008, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 Tahun 2002, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 20 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK:
Bahwa pemberian air susu ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlunya dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan air susu ibu kepada bayi; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, merupakan tanggung jawab pemerintah, dan untuk mendukung pemerintah tersebut, perlu mengatur mengenai pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan penyediaan Ruang Laktasi; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; tujuan; air susu ibu eksklusif; ruang laktasi; dukungan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pergub No. 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, maka berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mendukung program perlindungan dan pemenuhan hak anak dimaksud telah dilaksanakan oleh Pemprov. Sumsel. Agar kegiatan dalat terselenggara secara lebih komprehensif, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap organisasi penyelenggara kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 Pergub No. 24 Tahun 2014. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PErmenPPPA No. 11 Tahun 2011; Pergub No. 24 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai organisasi penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Mengubah Pergub No. 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat