Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 26 Tahun 2018

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; tujuan; air susu ibu eksklusif; ruang laktasi; dukungan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2018
Tanggal Berlaku
22 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 25
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan