Materi pokok Pergub ini mengubah pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i, Pasal 31 ayat (6), Pasal 34 huruf f dan huruf g, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta menghapus ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat