RENCANA AKSI DAERAH GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENGHAPUS PERDAGANGAN ORANG KHUSUSNYA PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN SINTANG PERIODE TAHUN 2017-2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26, LL KAB.SINTANG: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang Periode Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- Bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, pemerintahan dan setiap orang, maka itu pemerintahan kabupaten Sintang Berkewajiban untuk mencegah dan memberikan perlindungan korban perdagangan orang, melalui tindakan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 tahun 2014, Perpres No.69 Tahun 2008, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 Tahun 2002, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 20 halaman lampiran
|