Dalam Peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, perwalian, kewajiban dan tanggung jawab, partisipasi anak, kabupaten/kota layak anak, pembiayaan, organisasi penyelenggara, larangan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat