Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan penganggaran yang wajib dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah dan Desa pada semua program dan kegiatan secara bertahap, kelembagaan, tugas dan fungsi yang terdiri dari Pokja PUG, tim teknis Pokja PUG dan fokal Point. Pengaturan mengenai pembiayaan dibebankan kepada APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk pengaturan Monitrotingd an Evaluasi serta Pelaporan dikoordinir oleh DPPKBPPPA dan dilaporkan kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. untuk pengawasan dilakukan oleh Inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat