Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2018

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan penganggaran yang wajib dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah dan Desa pada semua program dan kegiatan secara bertahap, kelembagaan, tugas dan fungsi yang terdiri dari Pokja PUG, tim teknis Pokja PUG dan fokal Point. Pengaturan mengenai pembiayaan dibebankan kepada APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk pengaturan Monitrotingd an Evaluasi serta Pelaporan dikoordinir oleh DPPKBPPPA dan dilaporkan kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. untuk pengawasan dilakukan oleh Inspektorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan