Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012

Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
BN.2012/NO.1217, jdih.kemsos.go.id : 18 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1668 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
  2. Permensos No. 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan