Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pencegahan Kekerasan, PENYEDIAAN LAYANAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAAN, PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pendanaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
LD. 2020/NO. 1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan