Peraturan Menteri Pertanian NO. 6, BN.2024 (650)/18 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi
yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis
Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, perlu
menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kementerian Pertanian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu
menyusun kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria klasifikasi, peilaian Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner, penetapan klasifikasi UPT veteriner, evaluasi UPT veteriner dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 5, BN Tahun 2024 No. 645
Peraturan Menteri Pertanian tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian dengan menambahkan pengaturan mengenai referensi arsitektur, interkoneksi, dan interoperabilitas data;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Lingkup Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa beberapa peraturan dalam Peraturan Menter Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, penerapan SPBE lingkup Kementerian, Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, manajemen data, audit TIK, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik kementerian, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mengubah Peraturan Menter Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 04, BN. 603 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas yaitu tentang berhalangan sementara, Penunjukan pejabat fungsional, Penandatanganan Surat Perintah dan kewenangan Plt. Plh.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2024 (542)/27 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Kawasan Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis
korporasi petani, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang
Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani;
b. bahwa untuk akselerasi peningkatan produksi,
produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas
pertanian, serta kesejahteraan petani, perlu mengatur
kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian
dengan pendekatan kawasan secara utuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan
Kawasan Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. Sasaran, Kebijakan, dan Strategi
2. Klasifikasi Kawasan Pertanian
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Pertania
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.40/4/2018
tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 559), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 2, BN.2024 (318)/62 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu
mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 ,
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 1, BN.2024 (206)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b. bahwa dengan adanya degradasi lahan pertanian serta untuk melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, diperlukan penyesuaian pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi terkait jenis, peruntukan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
7. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diubah sebagian
8 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2024 (749): 22 hal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
melalui tata kelola yang akuntabel, adil dan terkendali dalam penyelenggaraan
pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu adanya penyempurnaan pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal
dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, PP No. 85 Tahun 2021, Perpres No. 38 Tahun 2023 dan Permen KP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan
yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB II terdiri dari 8
pasal yang mengatur persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan
pengusahaan perikanan, BAB III terdiri dari 25 pasal yang mengatur persyaratan, tata
cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan, dan BAB IV terdiri dari 1
pasal yang mengatur keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara
bukan pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023.
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023.
22 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN 2024 (672): 7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu
dilakukan pembinaan dan pengendalian kepada pelaku usaha dalam
penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dan
pengaturan mengenai kewenangan pembinaan dan pengendalian untuk
penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan perlu
disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, PERPRES No. 38 Tahun 2023 dan PERMENKP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri ini mencabut beberapa ketentuan pada peraturan Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point, Obat
Ikan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan
yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan
Pengolahan, Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Pakan
Ikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
b. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point
c. Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan
d. Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
e. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
f. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dalam:
1. Lampiran II Bagian B Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Point 8 Standar Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik halaman 943 baris 6 huruf A angka 4 dan angka 6 huruf p dan q;
2. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 1 Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan Halaman 1127 baris 6 angka 5; dan
3. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 5 Standar Sertifikat Penerapan sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (PMMT/HACCP) halaman 1196 baris 6 huruf A angka 9,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan
g. Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024
Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 15, BN.2024 (502)/22 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Startegis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdampak pada perubahan tugas, fungsi, dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan, perlu melakukan perubahan
kembali terhadap rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun
2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-
2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat
menampung perubahan kebijakan dan dinamika organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2020-2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-
KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN- KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 diubah ketentuan lampirannya
322 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN.2024 (400)/13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
b. bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6
Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan yaitu tentang penyusunan neraca komoditas perikanan, pelaku usaha, Data kebutuhan Komoditas Perikanan, Data rencana distribusi, Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan, jenis penggunaan, periode importasi, kewajiban pelaku usaha dan Direktur Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan diubah sebagian
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat