Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas yaitu tentang berhalangan sementara, Penunjukan pejabat fungsional, Penandatanganan Surat Perintah dan kewenangan Plt. Plh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2024
Tanggal Pengundangan
27 September 2024
Tanggal Berlaku
27 September 2024
Sumber
BN. 603 Tahun 2024
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permentan No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
    Mengubah sebagian.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan