Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem berbasis elektronik kementerian, manajemen sistem elektronik berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara teknologi informasi dan komunikasi kementerian, pemantauan dan evaluasi teknologi informasi dan komunikasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat