Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2024

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa beberapa peraturan dalam Peraturan Menter Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, penerapan SPBE lingkup Kementerian, Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, manajemen data, audit TIK, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik kementerian, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
BN Tahun 2024 No. 645
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. Permentan No. 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan