PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 64 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti hasil evaluasi atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2003; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP no 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo khususnya pada bagian lampiran. Adapun ketentuan yang diubah tersebut adalah Lampiran IX.03.5 angka 16; Lampiran IX.04 angka 13 diubah, angka 14 dihapus, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan angka 27A, angka 28 dan angka 31 diubah dan angka 32 dihapus; Lampiran XII. 1 angka 13 diubah; Lampiran XII.7 Tabel 1 diubah; Lampiran XIV huruf C angka 10 diubah, Lampiran XVII angka 11 huruf b angka 1) dan angka 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Banjar No. 31.a Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13
TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 34 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 31 Tahun 2018
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, bahwa dalam lampiran Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Bupati dimaksud, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Timur No. 2016.
Dalam Perbup ini diatur Ketentuan umum, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur. Untuk menyusun dan menyajikan laporan
keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016
Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur terdiri dari :
a. Kerangka Konseptual;
b. Kebijakan Akuntansi 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
d. Kebijakan Akuntansi 03 tentang Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih;
e. Kebijakan Akuntansi 04 tentang Neraca;
f. Kebijakan Akuntansi 05 tentang Laporan Operasional;
g. Kebijakan Akuntansi 06 tentang Laporan Arus Kas;
h. Kebijakan Akuntansi 07 tentang Laporan Perubahan Ekuitas;
i. Kebijakan Akuntansi 08 tentang Catatan Atas Laporan Keuangan;
j. Kebijakan Akuntansi 09 tentang Pendapatan Laporan
Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional;
k. Kebijakan Akuntansi 10 tentang Belanja dan Beban;
l. Kebijakan Akuntansi 11 tentang Pembiayaan;
m. Kebijakan Akuntansi 12 tentang Aset;
n. Kebijakan Akuntansi 13 tentang Kewajiban dan Ekuitas;
o. Kebijakan Akuntansi 14 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Peristiwa
Luar Biasa;
p. Kebijakan Akuntansi 15 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor
16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2011
KEUANGAN DAERAH - PELAKSANAAN PENGELOLAAN - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan pengajuan dana belanja langsung melalui mekanisme pembayaran langsung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 16 Seri A), Ketentuan Pasal 74 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 75, Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (2), Kolom Nomor angka 11 SSP PPN dan PPh dan angka 12 Surat kesanggupan dipotongkan pajak oleh BPD Cab. Sleman Kolom Permohonan Kebutuhan Dana Penyedia Barang/Jasa Uang Muka huruf A. DOKUMEN PENDUKUNG PERMOHONAN KEBUTUHAN DANA dan huruf B. BUKTI PENDUKUNG PENGELUARAN pada Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 16 Seri A) diubah, sementara Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
7 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penanggulangan Dana Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
b. Bahwa Pengelolaan Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan sistem dan prosedurnya sehingga lebih terarah, transparan, efisien, efektif, berkeadilan dan akuntabel dengan Peraturan Bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga
BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga
BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga
BAB V Pertanggungjawaban
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat