Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (30)
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

  3. Peraturan Wali kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan