Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo khususnya pada bagian lampiran. Adapun ketentuan yang diubah tersebut adalah Lampiran IX.03.5 angka 16; Lampiran IX.04 angka 13 diubah, angka 14 dihapus, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan angka 27A, angka 28 dan angka 31 diubah dan angka 32 dihapus; Lampiran XII. 1 angka 13 diubah; Lampiran XII.7 Tabel 1 diubah; Lampiran XIV huruf C angka 10 diubah, Lampiran XVII angka 11 huruf b angka 1) dan angka 2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan