Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Gorontalo khususnya pada bagian lampiran. Adapun ketentuan yang diubah tersebut adalah Lampiran IX.03.5 angka 16; Lampiran IX.04 angka 13 diubah, angka 14 dihapus, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan angka 27A, angka 28 dan angka 31 diubah dan angka 32 dihapus; Lampiran XII. 1 angka 13 diubah; Lampiran XII.7 Tabel 1 diubah; Lampiran XIV huruf C angka 10 diubah, Lampiran XVII angka 11 huruf b angka 1) dan angka 2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat