Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari : a. Kerangka Konseptual; b. Kebijakan Akuntansi 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; c. Kebijakan Akuntansi 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; d. Kebijakan Akuntansi 03 tentang Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; e. Kebijakan Akuntansi 04 tentang Neraca; f. Kebijakan Akuntansi 05 tentang Laporan Operasional; g. Kebijakan Akuntansi 06 tentang Laporan Arus Kas; h. Kebijakan Akuntansi 07 tentang Laporan Perubahan Ekuitas; i. Kebijakan Akuntansi 08 tentang Catatan Atas Laporan Keuangan; j. Kebijakan Akuntansi 09 tentang Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional; k. Kebijakan Akuntansi 10 tentang Belanja dan Beban; l. Kebijakan Akuntansi 11 tentang Pembiayaan; m. Kebijakan Akuntansi 12 tentang Aset; n. Kebijakan Akuntansi 13 tentang Kewajiban dan Ekuitas; o. Kebijakan Akuntansi 14 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa; p. Kebijakan Akuntansi 15 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat