Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2020

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari : a. Kerangka Konseptual; b. Kebijakan Akuntansi 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; c. Kebijakan Akuntansi 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; d. Kebijakan Akuntansi 03 tentang Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; e. Kebijakan Akuntansi 04 tentang Neraca; f. Kebijakan Akuntansi 05 tentang Laporan Operasional; g. Kebijakan Akuntansi 06 tentang Laporan Arus Kas; h. Kebijakan Akuntansi 07 tentang Laporan Perubahan Ekuitas; i. Kebijakan Akuntansi 08 tentang Catatan Atas Laporan Keuangan; j. Kebijakan Akuntansi 09 tentang Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional; k. Kebijakan Akuntansi 10 tentang Belanja dan Beban; l. Kebijakan Akuntansi 11 tentang Pembiayaan; m. Kebijakan Akuntansi 12 tentang Aset; n. Kebijakan Akuntansi 13 tentang Kewajiban dan Ekuitas; o. Kebijakan Akuntansi 14 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa; p. Kebijakan Akuntansi 15 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/31
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan