Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga BAB V Pertanggungjawaban BAB VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat