Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011

Sistem dan Prosedur Penanggulangan Dana Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga BAB V Pertanggungjawaban BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Penanggulangan Dana Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD. 2011 / No. 26
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan