Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan telah diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
31.a
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/31.a
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
  2. PERWALI Kota Banjar No. 34 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR

  3. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan