PERWALI Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perlu mengoptimalkan penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang
memadai dan tenaga kesehatan yang kompeten;
b. bahwa pemanfaatan dana kapitasi jaminan
kesehatan nasional pada Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat untuk
pembayaran jasa dan dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan, perlu
menyusun pedoman; c. bahwa penggunaan dana kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan dan
dukungan operasional yang diatur dalam Pasal
20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota
Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
20 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Kota Pasuruan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan
mengefektifkan pemanfaatan dana kapitasi,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2022;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; pemanfaatan dana kapitasi; pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 25
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota
Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014 Nomor 27), Pasal I Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16), dan Pasal I
angka 2 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
20, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Orang Tua Asuh Penurunan Stunting Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah Daerah Kota melaksanakan Program dan Kegiatan percepatan penurunan stunting, dengan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia, bahwa pendampingan dalam pola asuh merupakan salah satu cara percepatan penurunan Angka Stunting, yang diterapkan dengan penetapan Orang Tua Asuh Penurunan Stunting.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 8 Tahun 2001, UU No 8 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang orang tua asuh penurunan stunting Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Orang Tua Asuh Penurunan Stunting, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Sanitasi Kota Salatiga Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan pencapaian
target akses universal bidang sanitasi yang sistematis,
terencana, terpadu dan terintegrasi dan berkelanjutan di
Kota Salatiga perlu melakukan strategi yang berkelanjutan
dan melibatkan peran serta lintas sektor lainnya; bahwa untuk memenuhi kebutuhan perencanaan dan kegiatan pembangunan sanitasi secara lebih terpadu dan terintegrasi dalam satu dokumen strategi yang menjadi
arah kebijakan di Kota Salatiga; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)huruf b Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi di Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Strategi Sanitasi Kota
Salatiga Tahun 2023-2028;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Starategi Sanitasi Kota Tahun 2023-2028, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 22 Tahun 2023
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 456
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, serta percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, partisipatif, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi lintas sektor dan lintas program serta untuk mewujudkan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting, sehingga perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting; koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Perturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewenangan Kelurahan dalam penurunan Stunting
79 Hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota
Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2023/No. 15 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota
Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), dipandang perlu mengubah
Peraturan Wali Kota tentang Nomor 21 Tahun 2020
tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Walikota Dumai Nomor 77 Tahun 2021;
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21
Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai
Tahun 2020 Nomor 14 Seri E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Lamp VII
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 19 Tahun 2023
Kesehatan - Standar/Pedoman - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Semarang No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.M.R.T Wongsonegoro Kota Semarang
Mencabut
Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sistem Remunerasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja
Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota
Semarang yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu peningkatan kesejahteraan Pegawai Rumah
Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yang
proporsional berdasarkan prestasi kerja; bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Remunerasi
Bab III Pemberian Remunerasi
Bab IV Penghentian Remunerasi
Bab V Penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VI Sumber Pembiayaan Remunerasi
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 16 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada pasien Corona Virus Disease (Covid- 19), perlu memberikan pembayaran jasa medis/jasa pelayanan kepada para petugas yang melakukan kegiatan medis/kegiatan pelayanan dan pembayaran biaya operasional lainnya pada Rumah sakit Umum Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang;
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; PermenKes No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermenKes No. 7 Tahun 2021; PermenKes No. 28 Tahun 2014; PermenKes No. 85 Tahun 2015; PermenKes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermenKes No. 6 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 3 pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Stunting pada anak balita masih ada di wilayah Kota Prabumulih, yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia sehingga diperlukan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya
percepatan penurunan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan kegiatan upaya percepatan dan pencegahan Stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi Pemerintah Kota dalam melindungi masyarakat dari kondisi gagal tumbuh
kembang anak dibawah usia lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07 /2019; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 39 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 98 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Harl Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran kegiatan, penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku, pelaksanaan komunikasi perubahan perilaku, rencana aksi intervensi, pendekatan komunikasi peruahan perilaku, peran serta para pihak, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, monitoring dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 121 tahun 2022 tentang Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah; bahwa dengan adanya penunjukan bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas sebagai tugas tambahan administratif, diperlukan penyesuaian terhadap formulasi perhitungan insentif pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2022
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat