BADAN-LAYANAN-UMUM
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 121 tahun 2022 tentang Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah; bahwa dengan adanya penunjukan bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas sebagai tugas tambahan administratif, diperlukan penyesuaian terhadap formulasi perhitungan insentif pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 42 Tahun 2022
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 9 diubah, ayat (3) Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
- Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2022
- 4 hlm
|