BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2023/No. 15 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota
Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), dipandang perlu mengubah
Peraturan Wali Kota tentang Nomor 21 Tahun 2020
tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kota Dumai.
- Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Walikota Dumai Nomor 77 Tahun 2021;
- Ketentuan dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21
Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai
Tahun 2020 Nomor 14 Seri E) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- Lamp VII
|