Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2023

Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting di Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Harl Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran kegiatan, penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku, pelaksanaan komunikasi perubahan perilaku, rencana aksi intervensi, pendekatan komunikasi peruahan perilaku, peran serta para pihak, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, monitoring dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2023 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting di Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
13 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan