Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerima Remunerasi Bab III Pemberian Remunerasi Bab IV Penghentian Remunerasi Bab V Penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai Bab VI Sumber Pembiayaan Remunerasi Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat