PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.675 peraturan dalam 0,025 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa

Desa Dana Desa

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2020
Penetapan dan Mekanisme Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Dana Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2023
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023

Dana Desa

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 10 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2013
Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) / Kelurahan Tahun Anggaran 2013

Dana Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023

Desa Dana Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan