Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2022

PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 1019
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 6 Tahun 2023 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan