Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2023

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2023 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR 1162
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 10 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan