Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2024

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2024
Tanggal Berlaku
23 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1314
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 6 Tahun 2023 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan