Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Desa dari Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Desa dari Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
21 Maret 2016
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan