Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2022

TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KEPULAUAN SULA DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KEPULAUAN SULA DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 06
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan