PERBUP Kab. Lamandau No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, IJin Belajar,
Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan Dan Pengakuan Gelar Bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur
yang profesional, menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi
sesuai kompetensinya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamandau, diperlukan peningkatan mutu sumberdaya manusia
melalui peningkatan jenjang pendidikan baik atas biaya sendiri,
biaya pemerintah daerah maupun atas biaya dari pihak ketiga yang
bersifat tidak mengikat. Terkait dengan pelaksanaan pendidikan oleh Calon Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Lamandau, diperlukan pengaturan tentang pemberian Keterangan
Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, dan
Pengakuan Gelar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai N egeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETERANGAN BELAJAR;
BAB III IJIN BELAJAR;
BAB IV TUGAS BELAJAR;
BAB V HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR;
BAB VI KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR;
BAB VII KETERANGAN PENDIDIKAN;
BAB VIII PENGAKHIRAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENGAKUAN GELAR;
BAB IX TIM EVALUASI;
BAB X TUGAS TIM EVALUASI DAN SEKRETARIAT;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43
Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar,
Togas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Berita
Daerah Tahun 2015 Nomor 432 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Berkarakter Islami
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang berlandaskan iman, taqwa dan akhlak mulia dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur dan beradab dan bahwa pendidikan berkarakter islami melalui satuan pendidikan baik formal maupun non formal di Kabupaten Pidie Jaya belum terlaksana secara optimal, sehingga perlu dilakukan usaha-usaha optimalisasi penyelenggaraan pendidikan islami yang sesuai dengan kekhususan, karakteristik dan budaya masyarakat Kabupaten Pidie Jaya yang Islami.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter Islami, Kurikulum, Proses Belajar Mengajar, Tenaga Pendidik, Peran Orang Tua/ Wali Peserta Didik dan Masyarkat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Tata Tertib, Sarana dan Prasarana, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan Pendidikan Berkarakter Islami diTingkat Gampong, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 38 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Jaminan Pendidikan Daerah. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Sasaran, Pelaksanaan, dan Jumlah Satuan Jaminan Pendidikan Daerah. Jaminan Pendidikan Daerah diberikan untuk peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi penduduk Daerah dan penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun. Jaminan Pendidikan Daerah diberikan kepada peserta didik penduduk Daerah yang bersekolah di Daerah dan di Luar Daerah dalam Daerah Istimewa Yogyakarta dari anggota keluarga pemegang KMS, dan peserta didik penghuni panti asuhan swasta di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Khusus, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6998/ / A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Tanggal 25 Januari 2022.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota Sekolah dapat menambah kuota jalur prestasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Ini Mengubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020/NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah diubah pada Pasal 15 yaitu Untuk mendapatkan bantuan dana BOSDA, sekolah harus memenuhi dan melengkapi persyaratan administrasi sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua siswa dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan pembebasan biaya pendidikan di Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai; pengaturan biaya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan norma-norma kependidikan yang berpedoman pada anggaran berbasis kinerja dengan biaya penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan perluasan akses, peningkatan mutu dan pelaksanaan tata kelola pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pembebasan Biaya Pendidikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali di ubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibutuhkan pendidikan bermutu, merata dan efisien, yang mampu mewujudkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, inovatif, bekerja keras, berperasaan halus, sensitif terhadap keindahan dan harmoni, serta sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu menghadapi tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, Permendiknas No.19 Tahun 2007, Permendaiknas No.63 Tahun 2009, Permendiknas No.35 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Visi dan Misi; Jalur Pendidikan; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal dan Informal; Peserta Didik; Wajib Belajar; Pendidik dan tenaga kependidikan; Kurikulum; Evaluasi dan Akreditasi; Pembiayaan Pendidikan; Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Pendidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 26 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan kualitas masyarakat Tabalong yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya dan berdaya saing berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka perlu pengaturan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah ;bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan harus tetap terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional yang memberi pemerataan kesempatan pendidikan peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
49 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Penyelenggraan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;Pendirian, Penggubungan Dan Penutupan Sekolah;Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah Daerah;Peserta Didik;Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;Dana Pendidikan Dan Pembiayaan Pendidikan;Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah;kurikulum;Penilaian Pendidikan, Dan Sertifikasi;Akreditasi;Buku Teks Pelajaran;Kerjasama Pendidikan;Penyelenggaraan Pendidikan Bertaraf Internasional Dana/Atau Kualitas Lokal;Penyelenggaraan Pendidikan Asing;Data Dan Informasi;Sanksi administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,dan Sekolah Menengah Pertama
TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TK - SD - SMP
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU N0 30 Th 2014; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 44 Th 2019; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 44 Th 2011; Perwal Kota Cilegon No 25 Th 2014; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat