Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Penyelenggraan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;Pendirian, Penggubungan Dan Penutupan Sekolah;Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah Daerah;Peserta Didik;Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;Dana Pendidikan Dan Pembiayaan Pendidikan;Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah;kurikulum;Penilaian Pendidikan, Dan Sertifikasi;Akreditasi;Buku Teks Pelajaran;Kerjasama Pendidikan;Penyelenggaraan Pendidikan Bertaraf Internasional Dana/Atau Kualitas Lokal;Penyelenggaraan Pendidikan Asing;Data Dan Informasi;Sanksi administrasi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat