TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TK - SD - SMP
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU N0 30 Th 2014; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 44 Th 2019; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 44 Th 2011; Perwal Kota Cilegon No 25 Th 2014; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
- 21 halaman
|