Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN, TUGAS BELAJAR ( Ruang Lingkup, Persyaratan Tugas Belajar, Prosedur dan Pengajuan Tugas Belajar, Perjanjian Tugas Belajar, Hak Pegawai Tugas Belajar, Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Waktu Tugas Belajar, Perpanjangan Tugas Belajar, Bantuan Tugas Belajar, Batas Waktu Bantuan Tugas Belajar, Pemberhentian Pegawai Tugas Belajar dalam Mengikuti Pendidikan, Sanksi dan Tata Cara Pengembalian Bantuan Tugas Belajar), IZIN BELAJAR, (Ruang Lingkup, Persyaratan Izin Belajar, Hak Pegawai Izin Belajar, Kewajiban Pegawai Izin Belajar, Prosedur dan Pengajuan Izin Belajar, Sanksi Pegawai Izin Belajar), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat