Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021

Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN, TUGAS BELAJAR ( Ruang Lingkup, Persyaratan Tugas Belajar, Prosedur dan Pengajuan Tugas Belajar, Perjanjian Tugas Belajar, Hak Pegawai Tugas Belajar, Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Waktu Tugas Belajar, Perpanjangan Tugas Belajar, Bantuan Tugas Belajar, Batas Waktu Bantuan Tugas Belajar, Pemberhentian Pegawai Tugas Belajar dalam Mengikuti Pendidikan, Sanksi dan Tata Cara Pengembalian Bantuan Tugas Belajar), IZIN BELAJAR, (Ruang Lingkup, Persyaratan Izin Belajar, Hak Pegawai Izin Belajar, Kewajiban Pegawai Izin Belajar, Prosedur dan Pengajuan Izin Belajar, Sanksi Pegawai Izin Belajar), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan