pendidikan-kepegawaian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/508
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur
yang profesional, menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi
sesuai kompetensinya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamandau, diperlukan peningkatan mutu sumberdaya manusia
melalui peningkatan jenjang pendidikan baik atas biaya sendiri,
biaya pemerintah daerah maupun atas biaya dari pihak ketiga yang
bersifat tidak mengikat. Terkait dengan pelaksanaan pendidikan oleh Calon Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Lamandau, diperlukan pengaturan tentang pemberian Keterangan
Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, dan
Pengakuan Gelar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai N egeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETERANGAN BELAJAR;
BAB III IJIN BELAJAR;
BAB IV TUGAS BELAJAR;
BAB V HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR;
BAB VI KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR;
BAB VII KETERANGAN PENDIDIKAN;
BAB VIII PENGAKHIRAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENGAKUAN GELAR;
BAB IX TIM EVALUASI;
BAB X TUGAS TIM EVALUASI DAN SEKRETARIAT;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43
Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar,
Togas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Berita
Daerah Tahun 2015 Nomor 432 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 Halaman
|