Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017

Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KETERANGAN BELAJAR; BAB III IJIN BELAJAR; BAB IV TUGAS BELAJAR; BAB V HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR; BAB VI KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TUGAS BELAJAR; BAB VII KETERANGAN PENDIDIKAN; BAB VIII PENGAKHIRAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENGAKUAN GELAR; BAB IX TIM EVALUASI; BAB X TUGAS TIM EVALUASI DAN SEKRETARIAT; BAB XI PENDANAAN; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/508
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Keterangan Belajar, IJin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan Dan Pengakuan Gelar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan