Materi Pokok: Beberapa ketentuan Pasal 7 diubah, antara lain Jaminan Pendidikan Daerah pada Peserta didik pada satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) negeri dan swasta, dan Peserta didik pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) negeri dan swasta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat