Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Sasaran, Pelaksanaan, dan Jumlah Satuan Jaminan Pendidikan Daerah. Jaminan Pendidikan Daerah diberikan untuk peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi penduduk Daerah dan penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun. Jaminan Pendidikan Daerah diberikan kepada peserta didik penduduk Daerah yang bersekolah di Daerah dan di Luar Daerah dalam Daerah Istimewa Yogyakarta dari anggota keluarga pemegang KMS, dan peserta didik penghuni panti asuhan swasta di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat