KABUPATEN DOMPU - Provinsi Nusa Tenggara Barat
2024
Undang-undang (UU) NO. 81, LN 2024 (267), TLN (7018): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Dompu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
- UU ini mengatur mengenai Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Dompu terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Dompu berkedudukan di Kecamatan Dompu.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9)
|