Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2010
TATA CARA - PERIZINAN - PENYIMPANAN SEMENTARA - LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BA.2010/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERIZINAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permeneg LH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu diatur Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbaya dan Beracun di Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; Permen LH No. 11 Tahun 2006; Kepmen LH No. 18 Tahun 2009; Permen LH No. 01 Tahun 2010; Permen LH No. 19 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 28 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbaya dan Beracun di Tanjung Jabung Timur, meliputi: Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pengurusan dan Persyaratan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
3 hlmn; 3 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, penyelenggaraan kewenangan perizinan
dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawsan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria
yang ditetaplan oleh Menteri; bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 64 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengangkut, mengolah atau menimbun Limbah 83 baik secara sendiri-sendiri atau bersama sama secara proporsional wajib melakukan pemnbersihan dan atau pemulihan lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan
Menteni Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3
Bab IV Pembinaan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bulan Pelayanan Publik Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi masyarakat untuk mengurus
perizinan perlu memberikan keringanan pelayanan kepada
masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan
yang dilaksanakan dalam kegiatan Bulan Pelayan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bulan Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undag Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian keringanan biaya retribusi pelayanan perizinan dan non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2010
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2010/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagalmana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusl Izln Usaha
Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu
diadakan penyempurnaan Tata Cara Pemberian dan Slstem
Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin usaha Jasa
Konstruksl Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tent.ng Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara {Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu
Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB III
TATA CARA HER-REGISTRASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ]ASA KONSTRUKSI
YANG MENGALAMI PERUBAHAN DATA BADAN USAHA
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ]ASA KONSTRUKSI
YANG HILANG/RUSAK
BAB VI
BENTUK SERTIFIKAT IZIN USAHA
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2010.
NOMOR 19 TAHUN 2010
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 18 Tahun 2010
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZJNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa daIam rangka percepatan proses pelayanan perizinan dan non
perizinan kepada masyarakat dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam
pelayanan maka perIu meIimpahkan sebagian kewenangan bupati yang
ada dibeberapa dinas badan untuk menandatangani perizinan kepada
KepaIa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah Bab ll PasaI 6 berbunyi Kepala Badan dan/atau Kantor mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala
Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PeIayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan PenyeIenggaraan Pemeritah Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER16/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Poirok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati bidang perizinan dan non perizjnan kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu untuk mempercepat waktu pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan biaya pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan, menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan parallel sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepemilikan Gergaji Rantai
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasat 50 ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap
orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan
untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kehutanan No. 531 /Kpts-11/1995 tentang Pelaksanaan
penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai
disebutkan bahwa pemilik gergaji rantai wajib
mendaftarkan gergaji rantai miliknya secara langsung
kepada lnstansi Kehutanan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sambil
menunggu terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
yang mengatur tentang kepemilikan gergaji rantai, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kepemilikan Gergaji Rantai.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lem bar an Negara Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
NE>gcti a T cthun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Norn or 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888) jo Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten I Kota;
8. Keputusan Presiden Repulik Indonesia Nomor 21 Tahun
1995 Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan
Gergaji Rantai.
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 54/Menhut-11/2007
Jo. Pera tu ran Menteri Kehutanan Nomor P .17 I Menhutll
/2008 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.54/Menhut-11/2007 tentang lzin
Peralatan untuk Kegiatan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hu tan Pad a Hu tan Alam a tau Kegiatan lzin Pemanf aatan
Kayu atau Hasil Lelang.
10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
Tentang Pelaksanaan Penjualan,
Penggunaan Gergaji Rantai.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIK GERGAJI RANTAI
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN
BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh
perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang
membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman
modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta
pemindahan hak tanah dan untuk meaksanakan hal tersebut perlu diatur tentang ketentuan dan tatacara pemberian izin Iokasi serta Peraturan Bupati Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 51 Prp. 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengeIoIaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah TerIantar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang PenyeIenggaraan Penataan Ruang; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan
Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin lokasi dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta pemindahan hak tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2010/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, yang berakibat meningkatnya jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Akibat Pencemaran
Bab IV Pembinaan
Bab V Pembiayan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
40 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat